- Back to Home »
- PENGERTIAN CYBER CRIME
Posted by : Unknown
Kamis, 10 Oktober 2013
Kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra
yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi
dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio
masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti
hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan
information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas
bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang
dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam
persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika
digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya
dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang
berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering
diidentikkan sebagai computer crime.
PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
The U.S. Department of Justice memberikan
pengertian Computer Crime sebagai:“… any illegal act requiring knowledge of
Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community
Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989)mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan
menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to
any crime that involves computer and networks, including crimes that do not
rely heavily on computer“.
Pengertian
Cyber crime = computer crime
Pengertian Cybercrime menurut beberapa pakar
:
- The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
- Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
- Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
- Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Cyber crime istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan
dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuankartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak,
dll.
ü Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming
dan kejahatan terhadap hak cipta
dan kekayaan intelektual.
ü Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
ü Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi
online.